Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 50 UU nomor 10 tahun 2008
(1)
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21
(dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;g. tidak pernah
dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat
ditarik kembali;
I. bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan
lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai
peraturan perundang-undangan;
m. bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus
pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o.
dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p.
dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan:
a. kartu
tanda Penduduk Warga Negara Indonesia.
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB,
syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
c.
surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut perkara
pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
d. surat
keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat
tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat
pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani
di atas kertas bermaterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak
berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat
pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang
dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h.
surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu
tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat penyataan tentang kesediaan hanya
dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan
yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup;
k. surat penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1
(satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai
cukup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar